Monday, March 5, 2012

BAB III PLURALISME DAN MULTIKULTURALISME


Dialog Budaya di Menjalin
Kata Kunci:  Masyarakat, Pluralisme ; Budaya, Multikulturalisme

    A.   Pendahuluan
Samuel P. Huntington (1993)[1]  “meramalkan” bahwa sebenarnya konflik antar peradaban di masa depan tidak lagi disebabkan oleh faktor-faktor ekonomi, politik dan ideologi, tetapi justru dipicu oleh masalah masalah suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Konflik tersebut menjadi gejala terkuat yang menandai runtuhnya polarisasi ideologi dunia kedalam komunisme dan kapitalisme. Bersamaan dengan runtuhnya struktur politik negara-negara Eropa Timur. Ramalan ini sebenarnya telah didukung oleh peristiwa sejarah yang terjadi pada era 1980-an yaitu terjadinya perang etnik di kawasan Balkan, di Yugoslavia., pasca pemerintahan Josep Broz Tito: Keragaman, yang disatu sisi merupakan kekayaan dan kekuatan, berbalik menjadi sumber perpecahan ketika leadership yang mengikatnya lengser.
Ramalan Huntington tersebut diperkuat dengan alasannya mengapa di masa depan mendatang akan terjadi benturan antarperadaban. Antara lain adalah:
Pertama, perbedaan antara peradaban tidak hanya riil, tetapi juga mendasar. Kedua, Dunia sekarang semakin menyempiti interaksi antara orang yang berbeda peradaban semakin meningkat. Ketiga, proses modernisasi ekonomi dan sosial dunia membuat orang ataumasyarakat tercerabut dari identitas lokal mereka yang sudah berakar dalam, diasmping memperlemah negara-negara sebagi sumber identitas mereka. Keempat, timbulnya kesadaran peradaban dimungkinkan karena peran ganda Barat. Disatu sisi barat berada di punjak kekuatan. Di sisi lain mungkin ini akibat dari posisi Barat tersebut, kembalinya fenomena asal , sedang berlangsung diantara peradaban-peradaban Non-Barat.  Kelima,  karakteristik dan perbedaan budaya kurang bisa menyatu dan karena itu kurang bisa berkompromi dibanding karakteristik dan perbedaan politik dan ekonomi. Dan, keenam regionalisme ekonomi semakin meningkat.2
Akan tetapi asumsi tersebut tidak mutlak menjadi sebab utama terjadinya sebuah perpecahan. Misalnya, setelah berakhirnya Perang Dingin, kecenderungan yang terjadi bukanlah pengelompokan masyarakat ke dalam entitas tertinggi, yaitu pengelompokan peradaban, tetapi perpecahan menuju entitas yang lebih kecil lagi, yaitu berdasarkan suku dan etnisitas. Hal ini jelas sekali terlihat pada disintegrasi Uni Soviet yang secara ironis justru disatukan oleh dasar budaya dan peradaban yang sama. Dan lain lagi, persoalan perpecahan antara Jerman Barat dan Jerman Timur yang kembali bersatu karena persamaan suku dan kebudayaan. Dan “multikulturalisme justru menjadi sebuah pemersatu yang kokoh. Beberapa hal ini yang kemjudian dibeberapa negara menjadi dasar dikembangkannya pendidikan multikulturalisme.
·         Pendidikan Multikulturalsme
Pendidikan multikultural biasanya muncul dalam masyarakat majemuk yang menyadari kemajemukannya. Masyarakat seperti ini menyadari dirinya terdiri dari berbagai golongan yang berbeda secara etnis, sosial-ekonomis, dan kultural. Masyarakat ini sering disebut masyarakat pluralistik atau masyarakat heterogen. Sebaliknya, dalam masyarakat homogen—masyarakat yang memiliki identitas ras atau etnis yang sama, serta mengikuti gaya hidup dengan watak kultural yang sama—umumnya tidak ada keinginan publik untuk menyelenggarakan pendidikan multikultural. Sebagai contoh adalah adalah seprti negara jepang atau Norwegia, tidak terasa adanya kebutuhan pendidikan multikultural. Tetapi di Australia, Inggris, Perancis, Jerman, dan Belanda, amat terasa betapa ketiadaan pendidikan multikultural menimbulkan berbagai ketegangan dalam kehidupan sosial.
Ungkapan tersebut mengandung makna bahwa setiap masyarakat majemuk selalu ada prasangka(prejudice) yang memengaruhi interaksi sosial antara berbagai golongan penduduk. Misalnya, setiap golongan penduduk di masyarakat Indonesia menyandang perangkat prasangka, warisan generasi sebelumnya. Golongan pribumi, misalnya, hidup dengan sejumlah prasangka terhadap keturunan China, dan sebaliknya. Kelompok etnis tertentu menyimpan sejumlah prasangka terhadap kelompok etnis lainnya, atau pemeluk agama tertentu mempunyai prasangka terhadap pemeluk laiinya.
Berbagai prasangka sosial dalam masyarakat majemuk tidak bersifat langgeng. Dari waktu ke waktu, berbagai prasangka itu berubah. Perubahan dalam prasangka ini dapat menuju interaksi sosial yang lebih baik atau lebih jelek. Dalam kurun waktu tertentu, golongan-golongan penduduk bisa menjadi lebih saling mencurigai, saling membenci, tetapi juga bisa menjadi saling memahami dan saling menghormati. Ini ditentukan oleh cara berbagai golongan penduduk dalam suatu masyarakat majemuk mengelola prasangka-prasangka sosial yang ada dalam diri masing-masing.
B.      Apa Itu Pluralisme dan Multikulturalisme.
Pluralisme berhubungan erat dengan dan menjadi dasar dari multikulturalisme. Idealnya, suatu masyarakat multikultural merupakan kelanjutan dari pluralisme. Masyarakat multikultural biasanya terjadi pada masyarakat plural. Sebaliknya, pluralisme bukan apa-apa tanpa menjadi multikulturalisme. Pengakuan terhadap pluralisme seharusnya meningkat menjadi multikulturalisme. Namun, kenyataannya, kesenjangan selalu ada antara pengakuan pluralisme dengan pelaksanaan multikulturalisme.
1.      Pluralisme
Apa yang dimaksud dengan pluralisme? Kita dapat mengikuti beberapa kategori makna pluralisme.

Pertama, makna pluralisme jika dihubungkan dengan konsep lain:
1)      Pluralisme (ethnic)-pluralisme etnik-adalah koesistensi atau pengakuan terhadap kesetaraan sosial dan budaya antara beragam kelompok etnik yang ada dalam suatu masyarakat;
2)      Pluralisme (political)-pluralisme politik-merupakan koesistensi atau pengakuan terhadap kesetaraan dalam distribusi kekuasaan kepada berbagai kelompok interest, kelompok penekan, kelompok etnik dan ras, organisasi dan lembaga politik dalam masyarakat;
3)      Struktur kekuasaan yang pluralistik-(pluralistic power structure)- merupakan sebuah system yang mengatur pembagian hak kepada semua kelompok yang beragam dalam suatu masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan;
4)      Model pluralis (pluralistmodel)-adalah analisis sistem politik yang memandang bahwa kekuasaan merupakan perluasan dari persaingan antara berbagai kelompok interest;
5)      Dual pluralist theory-teori yang mengatakan bahwa kekuasaan dalam sistem sosial didistribusikan di antara beragam kelompok dan individu;
6)      Pluralisme media. Dalam studi media (media studies), (1) pluralisme merupakan pandangan bahwa media massa mempunyai kebebasan dan kemerdekaan yang sangat besar dan diakui oleh negara, partai politik, dan kelompok-kelompok penekan dalam masyarakat; (2) media massa harus dipandang sebagai media untuk melakukan kontrol sosial. Karena itu, media harus dikelola oleh sebuah manajemen yang profesional sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi yang ideal bagi kebebasan dan kemerdekaan berpendapat rakyat; (3) dalam pandangan pluralisme media, audensi tidak boleh dilihat sebagai sasaran yang dapat dimanipulasi media. Audensi harus dipertimbangkan dalam relaksi yang setara dengan media karena audensi merupakan sumber pemberitaan dan sasaran bisnis; dan (4) pluralisme juga memandang bahwa media masa merupakan agen terciptanya kebebasan berpendapat dari suatu masyarakat demogratis. Karana itu institusi media harus dibiarkan bebas untuk mengontrol pemerintah dan berhubungan dengan audiens, di mana audens bebas memilih informasi yang bermanfaat bagi mereka (Liliweri, 2003)

Kedua, maka pluralisme sebagai doktrin:
1)      Pluralisme adalah dokrin yan mengatakan bahwa dalam setiap masyarakat, tidak ada satupun ”sebab” yang bersifat tunggal (monism) atau ganda (dualism) bagi terjadinya perubahan suatu masyarakat. Pluralisme yakin, ada banyak sebab yang dapat mengakibatkan timbulnya gejala sosial atau perubahan dalam masyarakat.
2)      Pluralisme merupakan dokrin yang pada awalnya timbul sekitar tahun 1980-an. Pemunculan kembali ideologi itu dikarenakan tidak ada satupun ”gaya simbolik budaya” yang mampu menciptakan dominasi budaya dalam suatu masyarakat yang beragam.

3)      Konsep pluralisme dimaknai oleh pemerintah sebagai proses melakukan bargaining atau kompromi terhadap para pemimpin dari beragam kelompok (etnik dan ras atau kelompok lainnya) yang bersaing dalam bidang bisnis, tenaga kerja, pemerintahan, dan lain-lain. Pluralisme dianjurkan sebagai jalan terbaik untuk melayani, atau sebuah proses yang mendorong lahirnya demokrasi paling ideal dalam masyarakat yang semakin modern dan kompleks, agar setiap individu atau kelompok dapat berpartisipasi dalam setiap pengambilan keputusan. Adapun prinsip pluralisme adalah perlindungan terhadap hak individu dan kelompok melalui peraturan dan perundang-undangan dengan memberikan kemungkinan terjadinya check and balances. Dalam arti luas, konsep ini menjelaskan bahwa tak ada satu kelompok pun yang menduduki keputusan selama-lamanya. Kekuasaan itu selalu berganti; sekurang-kurangnya pergantian itu dilakukan melalui pengaruh individu atau kelompok terhadap kelompok yang berkuasa dalam proses pengambilan keputusan.

Ketiga, makna pluralisme dalam konsep ilmu pengetahuan (ilmu sosial):
1)      Pluralisme merupakan sebuah model ”politik” yang memungkinkan terjadinya perluasan peran individu atau kelompok yang beragam dalam masyarakat untuk terlibat dalam proses politik bagi lahirnya demokrasi terbuka. Jika ini tercapai, akan hadir sebuah spektrum sosial atas kekuasaan yang lebih demokratis, karena kekuasaan berada ditangan beberapa individu dari beragam kelompok yang berbeda-beda.
2)      Pluralisme menggambarkan suatu keadaan masyarakat di mana setiap individu atau kelompok yang berbeda-beda dapat memperkaya peran mereka dalam suatu masyarakat sebagai social fabric.
3)      Pluralisme merupakan salah satu pandangan bahwa sebab dari sebuah peristiwa sosial, misalnya sebab dari sebuah perubahan sosial, harus dapat di uji melalui interaksi beragam faktor dan bukan dianalisis hanya dari satu faktor semata-mata, dan beragam faktor itu adalah faktor kebudayaan. Inilah yang membedakan pandangan Weber bahwa kebudayaan imatetiil mendorong perubahan sosial, dari pandangan Marx bahwa perubahan sosial bersumber dari kebudayaan materiil.
4)      Pluralisme merupakan pandangan posmodern yang mengatakan bahwa semua kebudayaan manusia harus dihargai dan diperhatikan. Tak ada satu kebudayaan (atau masyarakat) pun yang superior terhadap kebudayaan atau masyarakat yang lain; bahwa setiap kebudayaan mempunyai kontribusi tertentu terhadap proses memanusiakan orang lain. Pandangan ini wajar, karena pada kenyataannya betapa sering kita menemukan ada kebudayaan atau seperangkat kebudayaan dari komunitas atau masyarakat tertentu yang tidak kita ketahui secara pasti. Oleh karena itu, pluralisme menglaim bahwa dalam masyarakat dimana kita hidup bersama, tidak ada kebudayaan yang tidak setara. Karenanya, setiap kebudayaan harus diakui, dihargai secara sosial oleh penduduk yang beragam. Tesis utama pluralisme sering digunakan dalam ilmu politik secara konservatif, bahwa kekuasaan sosial ekonomi harus disebarkan secara berimbang di antara semua kelompok dalam masyarakat.
Dari beberapa pengertian di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa secara teoritis, pluralisme (budaya) merupakan sebuah konsep yang menerangkan ideal (ideologi) kesetaraan kekuasaan dalam suatu masyarakat multikultur, di mana kekuasaan ”terbagi secara merata” di antara kelompok-kelompok etnik yang bervariasi sehingga mendorong pengaruh timbal balik di antara mereka. Dan dalam masyarakat multikultur tersebut, kelompok-kelompok etnik itu dapat menikmati hak-hak mereka yang sama dan seimbang, dapat memelihara dan melindungi diri mereka sendiri karena mereka menjalankan tradisi kebudayaannya (Suzuki, 1984).

Rumusan istilah  yang dapat ditarik dari rumusan-rumusan makna pluralisme di atas adalah: pertama, pluralisme (budaya) menggambarkan kenyataan bahwa dalam masyarakat, ada kelompok-kelompok etnik yang tidak terakulturasi ke dalam identitas budaya etnik. Pada umumnya budaya kelompok seperti ini menampilkan perilaku budaya yang berbeda, misalnya berbicara dengan bahasa yang lain dari bahasa etniknya, memeluk agama yang berbeda dengan mayoritas agama yang dipeluk etniknya, dan lain-lain, yang berarti mereka menampilkan sistem nilai yang berbeda dari nilai etniknya. Kedua, bahwa terbentuk pula pluralisme struktural dalam masyarakat, yang menggambarkan perbedaan budaya di antara, kelompok-kelompok etnik, tetapi perbedaan tersebut hanya terletak pada wilayah struktur sosial semata-mata. Berarti, meskipun kelompok-kelompok etnik itu mempunyai beberapa unsur budaya yang sama dengan budaya dominan, mereka selalu tampil dengan budaya tertentu (subkultur) yang terpisah dari kelompok dominan.
Menurut Suzuki, bagaimanapun juga, dalam pluralisme terkandung konsep bahwa setiap orang tetap memiliki etnik tertentu dan tetap mempraktikkan etnisitas sebagai suatu yang sentral dalam menentukan relasi mereka dengan orang lain dari kebudayaan dominan. Akhirnya, pluralisme sebagai sebuah ideologi berasumsi bahwa semua ”isme” (rasisme, reksisme, kelasisme) merepkan pendekatan bagi kehidupan yang harmonis satu sama lain. Bagaimanapun juga, konsep pluralisme budaya memang sangat bertentangan dengan fokus  etnisitas yang tunggal. Sebagaimana dikatakan oleh Newman, pluralisme merupakan gerakan yang berdampak terhadap perubahan struktur sosial  masyarakat, dimulai dari perubahan struktur sosial individu dan kelompok (Suzuki 1984; Soderquist 1995).
Sementara itu, john Gray dalam Singelis (2003) mengatakan bahwa pada dasarnya pluralisme mendorong  perubahan cara berpikir dan bersifat universal, untuk mencegah klaim  pandangan  bahwa ada  kebudayaan yang paling benar. Menurut Gray, semua kebudayaan itu penting sehingga tidak ada satu  kebudayaan pun yang mengklaim bahwa apa yang dikatakan oleh kebudayaan itu menjadi rasionalisasi atas semua kebudayaan lain. Inilah argumentasi paling penting dari pluralisme. Jadi, seorang pluralis-dengan kata lain –harus dan selalu akan mengatakan bahwa meskipun setiap kebudayaan memiliki norma-norma universal, dan norma-norma tersebut dapat diberlakukan kapan dan dimana saja, harus diingat bahwa norma-norma universal itu tidak lebih baik daripada validitas kearifan budaya sendiri.



2. Multikulturalisme
Konsep multikulturalisme, berdasarkan pengamatan Parsudi Suparlan (2002),  tidak dapat disamakan dengan konsep keanekaragaman secara sukubangsa (ethnic group) atau kebudayaan sukubangsa (ethnic culture) yang menjadi ciri masyarakat majemuk, karena multikulturalisme menekankan keanekaragaman kebudayaan dalam kesederajatan. Kalau konsep dan prinsip kemajemukan lebih menekankan pada keanekaragaman yang ada dalam realitas masyarakat per se, kemajemukan adalah sesuatu yang dapat dilihat dan diterima secara kasat mata, sesuatu yang fisik, realitas fisik (physical reality).
Oleh karena itu keanekaragaman (pluralism) itu terletak atau adanya lebih dahulu dari atau cikal bakal dari akan tampilnya  multikulturalisme. Jadi, masyarakat multikultural adalah masyarakat yang bersifat majemuk atau beragam dalam kesukubangsaan atau etnisitas (etnicity), dan yang menerima dan menghargai keanekaragaman yang sudah tentu mengandung di dalamnya perbedaan -- misalnya budaya, nilai-nilai budaya, pendapat atau ide dan apa saja yang terkait dengan keberagaman fisik, sebagai suatu realitas yang ada. Dengan konsep ini, multikulturalisme lebih dipandang dan semestinya diperlakukan sebagai ideologi dan bukan lagi sebagai prinsip – sebagaimana pluralisme sudah diperlakukan.
Multikulturalisme menurut Para  Ahli
         Menurut Petter Wilson, Dia mengartikan multikulturalisme setelah melihat peristiwa di Amerika, “ Di Amerika, multikultural muncul karena kegagalan pemeimpin di dalam mempersatukan orang Negro dengan orang Kulit Putih”. Dari sini dapat diambil sebuah sintesa bahwa konsep multikultural PetterWilson semata-mata merupakan kegagalan dalam mempersatukan kelompok etnis tertentu. Kemudian problem penghambatan proses integrasi budaya ini berujung kepada gagalnya atau salahnya perspektif tentang sebuah kesatuan budaya (Unikultural). Yang seharusnya tidak berarti kemajemukan harus dipaksakan unutk menjadi satu, akan tetapi perbedaan itu haruslah menjadi kekuatan yang kompleks untuk bersatu dan berjalan bersama, tanpa adanya konflik.
Adanya sebuah konsesus Neo Liberal yaitu datang berdasarkan pada kepentingan  ekonomi liberalisme. Juga menjadi faktor penghambat sebuah integrasi bangsa.
         Menurut Kenan Malik (1998), multikulturalisme merupakan produk dari kegagalan politik di negara Barat pada tahun 1960-an. Kemudian gagalnya perang Dingin tahun 1989, gagalnya dunia Marxisme kemudian gagalnya gerakan LSM di asia tenggara yang menemukan konsep multikultural yang sebenarnnya.
Jalan keluar dari semua itu menurutnya adalah sebuah keadilan yang masih berpegang pada keanekaragaman budaya yang sejati. 
C.      Perjalanan   Multikulturalisme di Indonesia
Terlepas dari perbedaan pendapat diatas mengenai “multikulturalisme” apakah menjadi faktor perpecahan ataukah justru menjadi pemersatu suatu bangsa. Maka hal yang harus kita waspadai adalah munculnya perpecahan etnis, budaya dan suku di dalam tubuh bangsa kita sendiri. Bangsa Indonesia yang kita ketahui bersama memiliki bermacam-macam kebudayaan yang dibawa oleh banyak suku, adat-istiadat yang tersebar di seluruh Nusantara. Dari Sabang sampai Merauke kita telah banyak mengenal suku-suku yang majemuk, seperti; Suku Jawa, Suku Madura, Suku Batak, Suku Dayak, Suku Asmat dan lainnya. Yang kesemuanya itu mempunyai keunggulan dan tradisi yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Begitu kayanya bangsa kita dengan suku, adat-istiadat, budaya, bahasa, dan khasanah yang lain ini, apakah benar-benar menjadi sebuah kekuatan bangsa ataukah justru berbalik menjadi faktor pemicu timbulnya disintegrasi bangsa. Seperti apa yang telah diramalkan Huntington, keanekaragaman di Indonesia ini harus kita waspadai. Karena telah banyak kejadian-kejadian yang menyulut kepada perpecahan, yang disebabkan adanya paham sempit tentang keunggulan sebuah suku tertentu.
Paham Sukuisme sempit inilah yang akan membawa kepada perpecahan. Seperti konflik di Timur-Timur, di Aceh, di Ambon, dan yang lainya. Entah konflik itu muncul semata-mata karena perselisihan diantara masyarakat sendiri atau ada “sang dalang” dan provokator yang sengaja menjadi penyulut konflik. Mereka yang tidak menginginkan sebuah Indonesia yang utuh dan kokoh dengan keanekaragamannya. Untuk itu kita harus berusaha keras agar kebhinekaan yang kita banggakan ini tak sampai meretas simpul-simpul persatuan yang telah diikat dengan paham kebangsaan oleh Bung Karno dan para pejuang kita.
 Hal ini disadari betul oleh para founding father kita, sehingga mereka merumuskan konsep multikulturalisme ini dengan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”. Sebuah konsep yang mengandung makna yang luar biasa. Baik makna secara eksplisit maupun implisit. Secara eksplisit, semboyan ini mampu mengangkat dan menunjukkan akan keanekaragaman bangsa kita. Bangsa yang multikultural dan beragam, akan tetapi bersatu dalam kesatuan yang kokoh. Selain itu, secara implisit “Bhineka Tunggal Ika” juga mampu memberikan semacam dorongan moral dan spiritual kepada bangsa indonesia, khusunya pada masa-masa pasca kemerdekaan untuk senantiasa bersatu  melawan ketidakadilan para penjajah. Walaupun berasal dari suku, agama dan bahasa yang berbeda.
Kemudian munculnya Sumpah Pemuda pada tahun 1928 merupakan suatu kesadaran akan perlunya mewujudkan perbedaan ini yang sekaligus dimaksudkan untuk membina persatuan dan kesatuan dalam menghadapi penjajah Belanda. Yang kemudian dikenal sebagi cikal bakal munculnya wawasan kebangsaan Indonesia. Multikulturalisme ini juga tetap dijunjung tinggi pada waktu persiapan kemerdekaan, sebagaimana dapat dilihat, antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI. Betapa para pendiri republik ini sangat menghargai pluralisme, perbedaan (multikulturalisme). Baik dalam konteks sosial maupun politik. Bahkan pencoretan “tujuh kata” dalam Piagam Jakarta, pun dapat dipahami dalam konteks menghargai sebuah multikulturalisme dalam arti luas.
Kemudian sebuah ideologi yang diharapkan mampu menjadi jalan tengah sekaligus jembatan yang menjembatani terjadinya perbedaan dalam negara Indonesia. Yaitu Pancasila, yang seharusnya mampu mengakomodasi seluruh kepentingan kelompok sosial yang multikultural, multietnis, dan agama ini. Termasuk dalam hal ini Pancasila haruslah terbuka. Harus memberikan ruang terhadap berkembangannya ideologi sosial politik yang pluralistik.
Pancasila adalah ideologi terbuka dan tidak boleh mereduksi pluralitas ideologi sosial-politik, etnis dan budaya. Melalui Pancasila seharusnya bisa ditemukan sesuatu sintesis harmonis antara pluralitas agama, multikultural, kemajemukan etnis budaya, serta ideologi sosial politik, agar terhindar dari segala bentuk konflik yang hanya akan menjatuhkan martabat kemanusiaan itu.

D.    Kegamangan Multikulturalisme di Indonesia
Semenjak reformasi dicanangkan pada tahun 1998 di Indonesia—jika kita menggunakan angka tahun itu sebagai titik tolak—isu-isu politik kebudayaan mengemuka dan berkembang cepat. Salah satunya adalah isu multikulturalisme yang dipandang (diduga) dapat menjadi perekat baru integrasi bangsa. Integrasi nasional yang selama ini dibangun berdasarkan politik kebudayaan seragam dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi dan semangat demokrasi global yang juga meningkat sejalan dengan reformasi tersebut. Desentralisasi kekuasaan dalam bentuk otonomi daerah semenjak 1999 adalah jawaban bagi tuntutan demokrasi tersebut. Namun, desentralisasi sebagai keputusan politik nasional ternyata kemudian disadari tidak begitu produktif apabila dilihat dari kacamata integrasi nasional suatu bangsa besar yang isinya luar biasa beraneka ragam suku bangsa, agama, kondisi geografi, kemampuan ekonomi, dan bahkan ras.
Di masa lalu, kekuatan pengikat keanekaragaman itu adalah politik sentralisasi yang berpusat pada kekuasaan pemerintah yang otoritarian. Pada masa kini apabila konsepsi multikulturalisme itu digarap lebih jauh, selain dari keanekaragaman di atas, juga persoalan mayoritas-minoritas, dominan-tidak dominan yang juga mengandung kompleksitas persoalan.

Masalah model
Mengikuti Bikhu Parekh (2001) Rethinking Multiculturalism, Harvard University Press, bahwa istilah multikulturalisme mengandung tiga komponen, yakni terkait dengan kebudayaan, konsep ini merujuk kepada pluralitas kebudayaan, dan cara tertentu untuk merespons pluralitas itu. Oleh karena itu, multikulturalisme bukanlah doktrin politik pragmatik melainkan sebagai cara pandang kehidupan manusia. Karena hampir semua negara di dunia tersusun dari anekaragam kebudayaan—artinya perbedaan menjadi asasnya—dan gerakan manusia dari satu tempat ke tempat lain di muka bumi semakin intensif, maka multikulturalisme itu harus diterjemahkan ke dalam kebijakan multikultural sebagai politik pengelolaan perbedaan kebudayaan warga negara. Namun, yang masih menjadi pertanyaan besar, model kebijakan multikultural seperti apa yang dapat dikembangkan oleh suatu negara seperti Indonesia?
Kita mengenal paling tidak tiga model kebijakan multikultural negara untuk menghadapi persoalan di atas: Pertama, model yang mengedepankan nasionalitas. Nasionalitas adalah sosok baru yang dibangun bersama tanpa memperhatikan aneka ragam suku bangsa, agama, dan bahasa, dan nasionalitas bekerja sebagai perekat integrasi.
Dalam kebijakan ini setiap orang—bukan kolektif—berhak untuk dilindungi negara sebagai warga negara. Model ini dipandang sebagai penghancur akar kebudayaan etnik yang menjadi dasar pembentukan negara dan menjadikannya sebagai masa lampau saja. Model kebijakan multikultural ini dikhawatirkan terjerumus ke dalam kekuasaan otoritarian karena kekuasaan untuk menentukan unsur-unsur integrasi nasional berada di tangan suatu kelompok elite tertentu.
Kedua, model nasionalitas-etnik yang berdasarkan kesadaran kolektif etnik yang kuat yang landasannya adalah hubungan darah dan kekerabatan dengan para pendiri nasional (founders). Selain itu, kesatuan bahasa juga merupakan ciri nasional-etnik ini. Model ini dianggap sebagai model tertutup karena orang luar yang tidak memiliki sangkut paut hubungan darah dengan etnis pendiri nasional akan tersingkir dan diperlakukan sebagai orang asing.
Ketiga, model multikultural- etnik yang mengakui eksistensi dan hak-hak warga etnik secara kolektif. Dalam model ini, keanekaragaman menjadi realitas yang harus diakui dan diakomodasi negara, dan identitas dan asal-usul warga negara diperhatikan. Isu-isu yang muncul karena penerapan kebijakan ini tidak hanya keanekaragaman kolektif dan etnik, tetapi juga isu mayoritas-minoritas, dominan-tidak dominan. Persoalannya menjadi lebih kompleks lagi karena ternyata mayoritas tidak selalu berarti dominan, karena berbagai kasus menunjukkan bahwa minoritas justru dominan dalam ekonomi. Jika kekuasaan negara lemah karena prioritas kekuasaan dilimpahkan ke aneka ragam kolektif sebagai konsekuensi pengakuan negara, negara mungkin diramaikan konflik- konflik internal berkepanjangan yang pada gilirannya akan melemahkan negara itu sendiri.

E.      Ketika Multikulturalisme Menjadi Sebuah Masalah
Akhir-akhir ini, intensitas dan ekstensitas konflik sosial di tengah-tengah masyarakat terasa kian meningkat. Terutama konflik sosial yang bersifat horisontal, yakni konflik yang berkembang di antara anggota masyarakat, meskipun tidak menutup kemungkinan timbulnya konflik berdimensi vertikal, yakni antara masyarakat dan negara.
Konflik sosial dalam masyarakat merupakan proses interaksi yang alamiyah. Karena masyarakat tidak selamanya bebas konflik. Hanya saja, persoalannya menjadi lain jika konflik sosial yang berkembang dalam masyarakat tidak lagi menjadi sesuatu yang positif, tetapi berubah menjadi destruktif bahkan anarkis.
Perkembangan terakhir menunjukkan pada kita, sejumlah konflik sosial dalam masyarakat telah berubah menjadi destruktif bahkan cenderung anarkhis. Kasus Ambon, Poso, Maluku, GAM di Aceh, dan berbagai kasus yang menyulut kepada konflik yang lebih besar dan berbahaya. Konflik sosial berbau SARA (agama) ini tidak dianggap remeh dan harus segera diatasi secara memadai dan proporsional agar tidak menciptakan disintergrasi nasional. Banyak hal yang patut direnungkan dan dicermati dengan fenomena konflik sosial tersebut. Apakah fenomena konflik sosial ini merupakan peristiwa yang bersifat insidental dengan motif tertentu dan kepentingan sesaat, ataukah justru merpakn budaya dalam masyarakat yang bersifat laten. Realitas empiris ini juga menunjukkan kepada kita bahwa masih ada problem yang mendasar yang belum terselesaikan. Menyangkut penghayatan kita terhadap agama sebagai kumpulan doktrin di satu pihak dan sikap keagamaan yang mewujud dalam prilaku kebudayaan di pihak lain.
Kemajemukan masyarakat lokal seperti itu bukan saja bersifat horisontal (perbedaan etnik, agama dan sebagainya), tetapi juga sering berkecenderungan vertikal, yaitu terpolarisasinya status dan kelas sosial berdasar kekayaan dan jabatan atau pekerjaan yang diraihnya. Dalam hal yang pertama, perkembangan ekonomi pasar membuat beberapa kelompok masyarakat tertentu, khususnya dari etnik tertentu yang memiliki tradisi dagang, naik peringkatnya menjadi kelompok masyarakat yang menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat setempat yang mandeg perkembangannya.  Dalam hal kedua, kelompok masyarakat etnis dan agama tertentu, yang semula berada di luar mainstream, yaitu berada di pinggiran, mulai menembus masuk ke tengah mainstream. Hal ini dapat menimbulkan gesekan primordialistik, apalagi bila ditunggangi kepentingan politik dan ekonomi tertentu seperti terjadi di Ambon, Poso, Aceh dan lainnya
F.       Penutup
Dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, paradigma hubungan dialogal atau pemahaman timbal balik sangat dibutuhkan, untuk mengatasi ekses-ekses negatif dari suatu problem disintegrasi bangsa. Paradigma hubungan timbal balik dalam masyarakat multikultural mensyaratkan tiga kompetensi normatif, yaitu kompetensi kebudayaan, kemasyarakatan dan kepribadian.
Kompetensi kebudayaan adalah kumpulan pengetahuan yang memungkinkan mereka yang terlibat dalam tindakan komunikatif membuat interpretasi-interpretasi yang dapat mengkondisikan tercapainya konsesus mengenai sesuatu.   Kompetensi kemasyarakatan merupakan tatanan-tatanan syah yang memungkinkan mereka yang terlibat dalam tindakan komunikatif membentuk solidaritas sejati. Kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang memungkinkan seorang subjek dapat berbicara dan bertindak dan karenanya mampu berpartisipasi dalam proses pemahaman timbal balik sesuai konteks tertentu dan mampu memelihara jati dirinya sendiri dalam berbagai perubahan interaksi.
Semangat kebersamaan dalam perbedaan sebagaimana terpatri dalam wacana ”Bhineka Tunggal Ika” perlu menjadi “roh” atau spirit penggerak setiap tindakan komunikatif, khususnya dalam proses pengambilan keputusan politik, keputusan yang menyangkut persoalan kehidupan bersama sebagai bangsa dan negara.
Jika tindakan komunikatif terlaksana dalam sebuah komunitas masyarakat multikultural, hubungan diagonal ini akan menghasilkan beberapa hal penting, misalnya:
a.      Reproduksi kultural yang menjamin bahwa dalamkonsepsi politik yang baru, tetap ada kelangsungan tradisi dan koherensi pengetahuan yang memadai untuk kebutuhan konsesus praktis dalam praktek kehidupan sehari-hari.
b.      Integrasi sosial yang menjamin bahwa koordinasi tindakan politis tetap terpelihara melalui sarana-sarana hubungan antar pribadi dan antar komponen politik yang diatur secara resmi (legitemed) tanpa menghilangkan identitas masing-masing unsur kebudayaan.
c.       Sosialisasi yang menjamin bahwa konsepsi polotik yang disepakati harus mampu memberi ruang tindak bagi generasi mendatang dan penyelarasan konteks kehidupan individu dan kehidupan kolektif tetap terjaga
 Dapat dikatakan bahwa secara konstitusional negara Indonesia dibangun untuk mewujudkan dan mengembangkan bangsa yang religius, humanis, bersatu dalam kebhinnekaan. Demokratis dan berkeadilan sosial, belum sepenuhnya tercapai. Konsekwensinya ialah keharusan melanjutkan proses membentuk kehidupan sosial budaya yang maju dan kreatif; memiliki sikap budaya kosmopolitan dan pluralistik; tatanan sosial politik yang demokratis dan struktur sosial ekonomi masyarakat yang adil dan bersifat kerakyatan. Dengan demikian kita melihat bahwa semboyan ‘Satu bangsa, satu tanah air dan satu bahasa dan ‘Bhinneka Tunggal Ika’ masih jauh dari kenyataan sejarah. Ia masih merupakan mitos yang perlu didekatkan dengan realitas sejarah. Bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang kokoh, beranekaragam budaya, etnik, suku, ras dan agama, yang kesemuanya itu akan menjadikan Indonesia menjadi sebuah bangsa yang mampu mengakomodasi kemajemukkan itu menjadi suatu yang tangguh. Sehingga ancaman disintegrasi dan perpecahan bangsa dapat dihindari.  


[1] Pendapat Samuel P Huntington (1993) tentang alasan terjadinya suatu konflik peradaban adalah didominasi oleh hal-hal yang berbau SARA, seperti suku, agama, ras, dan antargolongan

2 comments:

  1. kita tahu, bahwa negara kita adalah masyarakatnya multikultur, dan secara otomatis pluralisme berkembang pada masyarakat kita. memang kondisi semacam ini sangat perlu pemerintahan yang demokratis, tetapi mengapa sepertinya pemerintahan yang demokratis tidak berperan banyak dalam pemerataan pembangunan, malah demokratis seakan membuat negara dipenuhi dengan berbagai konflik. apakah pelaksanaan pemerintahan demokratis negara kita sudah benar di dalam menghadapi masyarakat yang multikultur????

    ReplyDelete
  2. belum. perlu ketiga aktor untuk mewujudkannya.

    ReplyDelete